PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 69
BAB 7 — EVALUASI RANCANGAN PERDA
(1) Dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang penataan Desa, Gubernur
membentuk tim evaluasi penataan Desa. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
