Pasal 68
BAB 7 — EVALUASI RANCANGAN PERDA
(1) Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan. (2) Gubernur menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah menerima Rancangan Perda Kabupaten/Kota disertai kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1). (3) Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan dan penetapan Rancangan Perda Kabupaten/Kota menjadi Perda Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari. (4) Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rancangan Perda Kabupaten/Kota tersebut dilarang disahkan dan diajukan kembali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah penolakan oleh Gubernur. (5) Dalam hal Gubernur menolak Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Desa persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke Desa induk. (6) Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota. (7) Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan penolakan terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati/Wali Kota dapat mengesahkan Rancangan Perda Kabupaten/Kota serta sekretaris daerah Kabupaten/Kota mengundangkannya dalam lembaran daerah. (8) Pengesahan dan pengundangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode desa dari Menteri. (9) Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak MENETAPKAN Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah disetujui oleh Gubernur, Rancangan Perda Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya.
