PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 67
BAB 7 — EVALUASI RANCANGAN PERDA
(1) Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status kepada Gubernur, dilengkapi dokumen: a. hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa; b. berita acara musyawarah Desa; c. perkembangan pelaksanaan Desa persiapan; d. kondisi sarana dan prasarana pemerintahan Desa persiapan; e. dukungan anggaran Desa persiapan; dan f. hasil kajian dan verifikasi Desa persiapan. (2) Gubernur dapat melakukan verifikasi lapangan terkait dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
