Pasal 66
BAB 6 — PENATAAN DESA ADAT
(1) Susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala Desa adat berdasarkan hukum adat diatur dengan Perda Provinsi. (2) Perda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam MENETAPKAN Perda Kabupaten/Kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat, pelaksanaan pembangunan Desa adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat. (3) Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. penataan Desa Adat; b. kewenangan Desa Adat; c. pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Adat dan perangkat Desa Adat; d. struktur organisasi dan tata kerja Desa Adat; e. musyawarah Desa Adat;
f. peraturan Desa Adat; dan g. pengelolaan aset Desa Adat.
