PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 65
BAB 6 — PENATAAN DESA ADAT
(1) Bupati/Wali Kota mengangkat penjabat Kepala Desa Adat setelah Perda Kabupaten/Kota tentang penataan Desa Adat ditetapkan. (2) Penjabat Kepala Desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari masyarakat Desa Adat yang bersangkutan. (3) Penjabat Kepala Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa Adat. (4) Penjabat Kepala Desa Adat dilantik oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk bersamaan dengan diresmikannya Desa Adat.
