PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 64
BAB 6 — PENATAAN DESA ADAT
(1) Perubahan status Desa Adat menjadi Kelurahan melalui perubahan status Desa Adat menjadi Desa. (2) Ketentuan perubahan status Desa Adat menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 62 dan ketentuan perubahan status Desa menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 48 berlaku mutatis mutandis terhadap perubahan status Desa Adat menjadi Kelurahan.
