PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 63
BAB 6 — PENATAAN DESA ADAT
(1) Perubahan status Kelurahan menjadi Desa Adat melalui perubahan status Kelurahan menjadi Desa. (2) Ketentuan perubahan status Kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 51 dan ketentuan perubahan status Desa menjadi Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 62 berlaku mutatis mutandis terhadap perubahan status Kelurahan menjadi Desa Adat.
