PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 62
BAB 6 — PENATAAN DESA ADAT
(1) Bupati/Wali Kota menugaskan tim penataan Desa untuk melakukan kajian dan verifikasi untuk usulan perubahan status Desa menjadi Desa Adat. (2) Hasil kajian dari verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota menyetujui atau menolak usulan perubahan status Desa menjadi Desa Adat.
(3) Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi Desa Adat, Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan status Desa menjadi Desa Adat. (4) Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
