PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 61
BAB 6 — PENATAAN DESA ADAT
(1) Perubahan status Desa menjadi Desa Adat dilakukan berdasarkan prakarsa pemerintah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat. (2) Prakarsa masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. (3) Pemerintah Desa memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa. (4) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk membahas dan menyepakati perubahan status Desa menjadi Desa Adat. (5) Hasil musyawarah Desa ditetapkan dengan berita acara dan dilengkapi dengan notulen selanjutnya disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota sebagai usulan perubahan status Desa menjadi Desa Adat.
