Pasal 60
BAB 6 — PENATAAN DESA ADAT
(1) Bupati/Wali Kota menugaskan tim penataan Desa untuk melakukan kajian dan verifikasi untuk perubahan status Desa Adat menjadi Desa. (2) Hasil kajian dari verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota menyetujui atau menolak usulan perubahan status Desa Adat menjadi Desa. (3) Kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait syarat pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(4) Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan status Desa Adat menjadi Desa. (5) Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagai dimaksud pada ayat (4) yang telah dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
