PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 59
BAB 6 — PENATAAN DESA ADAT
(1) Perubahan status Desa Adat menjadi Desa dilakukan berdasarkan prakarsa pemerintah Desa Adat dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat. (2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa Adat. (3) Pemerintah Desa adat memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa Adat. (4) Hasil musyawarah Desa Adat ditetapkan dengan berita acara dan dilengkapi dengan notulen disampaikan oleh Kepala Desa Adat kepada Bupati/Wali Kota sebagai usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa.
