PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 58
BAB 6 — PENATAAN DESA ADAT
Perubahan status Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 51 berlaku mutatis mutandis terhadap perubahan status Kelurahan menjadi Desa Adat dan Desa Adat menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c dan huruf d.
