PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 57
BAB 6 — PENATAAN DESA ADAT
(1) Perubahan status Desa adat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mempertimbangkan meningkatnya intensitas kewenangan Desa Adat berdasarkan asal usul. (2) Perubahan status Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Desa adat menjadi Desa; b. Desa menjadi Desa Adat;
c. Kelurahan menjadi Desa Adat; dan d. Desa adat menjadi Kelurahan.
