PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 56
BAB 6 — PENATAAN DESA ADAT
(1) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 35 berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Penggabungan bagian Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 38 berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan bagian Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (3) Penggabungan beberapa Desa oleh pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 41 berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan beberapa Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
