PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 55
BAB 6 — PENATAAN DESA ADAT
(1) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 26 berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Provinsi. (2) Penggabungan bagian Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 28 berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan bagian Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Provinsi. (3) Penggabungan beberapa Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 33 berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
