PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 80
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan mengenai: a. format evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa; b. format berita acara; c. format kode register Desa persiapan; dan d. format nomor registrasi Desa peraturan daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur; tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tata cara pemberian kode desa dan standar operasional prosedur pemberian kode desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
