PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 52
BAB 6 — PENATAAN DESA ADAT
(1) Pembentukan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan tindakan mengadakan Desa adat baru di luar Desa Adat yang ada. (2) Pembentukan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa Adat, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat, serta kemampuan dan potensi Desa Adat. (3) Pembentukan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pemekaran dari 1 (satu) Desa Adat menjadi 2 (dua) Desa Adat atau lebih; b. penggabungan bagian Desa Adat dari Desa Adat yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa Adat; atau c. penggabungan beberapa Desa Adat menjadi 1 (satu) Desa Adat baru.
