PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 51
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan status kelurahan menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan status Kelurahan menjadi Desa atau menjadi Desa dan Kelurahan. (2) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan status Kelurahan menjadi Desa atau menjadi Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota. (3) Apabila Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Perda kepada Gubernur untuk dievaluasi.
