Pasal 50
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status Kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat. (2) Prakarsa masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah forum komunikasi Kelurahan atau dengan sebutan nama lainnya. (3) Kepala Kelurahan menyelenggarakan musyawarah forum komunikasi Kelurahan atau dengan sebutan nama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyepakati perubahan status Kelurahan menjadi Desa. (4) Hasil musyawarah forum komunikasi Kelurahan atau dengan sebutan nama lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan notulen musyawarah, dilaporkan oleh kepala Kelurahan kepada Bupati/Wali Kota sebagai usulan perubahan status Kelurahan menjadi Desa atau menjadi Desa dan Kelurahan. (5) Bupati/Wali Kota melalui tim melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status Kelurahan menjadi Desa. (6) Kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terkait syarat pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (7) Kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 22 berlaku mutatis muntandis bagi perubahan status Kelurahan menjadi Desa. (8) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota untuk menyetujui atau menolak terhadap perubahan status Kelurahan menjadi Desa.
