Pasal 49
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Perubahan status Kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b hanya dapat dilakukan bagi Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan. (2) Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan karateristik: a. kondisi masyarakat homogen; b. mata pencaharian masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan; dan c. akses transportasi dan komunikasi masih terbatas. (3) Perubahan status Kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat seluruhnya menjadi Desa atau sebagian menjadi Desa dan sebagian menjadi Kelurahan. (4) Desa yang merupakan hasil perubahan status sebagaimana dimaksud ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
