PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 48
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi Kelurahan, Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan status Desa menjadi Kelurahan. (2) Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota. (3) Apabila Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.
