Pasal 47
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Perubahan status Desa menjadi Kelurahan dilakukan berdasarkan prakarsa pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dengan memperhatikan pendapat masyarakat. (2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. (3) Pemerintah Desa memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa untuk mendengar pendapat masyarakat terkait perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
(4) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dengan tujuan menyepakati perubahan status Desa menjadi Kelurahan. (5) Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan berita acara musyawarah Desa dan dilengkapi dengan notulen musyawarah Desa. (6) Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota sebagai usulan perubahan status Desa menjadi Kelurahan. (7) Bupati/Wali Kota setelah menerima laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menugaskan tim untuk melakukan kajian dan verifikasi persyaratan perubahan status Desa menjadi Kelurahan. (8) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota untuk menyetujui atau tidak terhadap usulan perubahan status Desa menjadi Kelurahan. (9) Kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 22 berlaku mutatis muntandis bagi perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
