Pasal 46
BAB 5 — PENATAAN DESA
Perubahan status Desa menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a harus memenuhi syarat: a. luas wilayah tidak berubah; b. jumlah penduduk paling sedikit 8.000 (delapan ribu) jiwa atau 1.600 (seribu enam ratus) kepala keluarga untuk wilayah Jawa dan Bali serta paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga untuk di luar wilayah Jawa dan Bali; c. sarana dan prasarana pemerintahan bagi terselenggaranya pemerintahan Kelurahan; d. potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian; e. kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa; f. meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan; g. akses transportasi antar wilayah dan komunikasi sudah cukup baik; h. kondisi infrastruktur bercirikan perkotaan; dan i. batas usia Desa paling sedikit 5 (lima) tahun semenjak pembentukan.
