PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 45
BAB 5 — PENATAAN DESA
Perubahan status meliputi: a. Desa menjadi Kelurahan; dan b. Kelurahan menjadi Desa.
BAB 5 — PENATAAN DESA
Perubahan status meliputi: a. Desa menjadi Kelurahan; dan b. Kelurahan menjadi Desa.