PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 44
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri tentang persetujuan penghapusan Desa dan penghapusan kode desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang penghapusan Desa. (2) Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.
