PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 43
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengusulkan penghapusan Desa kepada Menteri. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian pemrakarsa, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembahasan untuk penghapusan Desa. (3) Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disepakati, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang persetujuan penghapusan Desa dan penghapusan kode desa untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota.
