PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 53
BAB 6 — PENATAAN DESA ADAT
(1) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa adat oleh Pemerintah Pusat.
(2) Penggabungan Desa oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 15 berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan Desa adat oleh Pemerintah Pusat.
