Pasal 37
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan penggabungan bagian Desa sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2) huruf b wajib menyosialisasikan rencana penggabungan bagian Desa kepada masyarakat dan pemerintah Desa yang bergabung. (2) Masing-masing pemerintah Desa yang bergabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa. (3) Badan Permusyawaratan Desa masing-masing Desa yang bergabung menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan kesepakatan mengenai penggabungan bagian Desa. (4) Kesepakatan hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan notulen musyawarah Desa. (5) Berita acara hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan dalam kesepakatan penggabungan bagian Desa dalam bentuk keputusan bersama. (6) Keputusan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh para Kepala Desa yang bersangkutan.
