PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 38
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Para Kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan penggabungan bagian Desa kepada Bupati/Wali Kota dalam satu usulan tertulis dengan melampirkan keputusan bersama.
(2) Berdasarkan usulan para Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Wali Kota menugaskan tim pembentukan Desa persiapan untuk melakukan kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan Desa persiapan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
