PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 36
BAB 5 — PENATAAN DESA
Ketentuan mengenai pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 26 berlaku mutatis mutandis terhadap pemekaran Desa oleh pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
