PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 35
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a wajib menyosialisasikan rencana pemekaran Desa kepada pemerintah Desa dan masyarakat Desa yang bersangkutan. (2) Pemerintah Desa memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan kesepakatan pembentukan Desa melalui pemekaran. (4) Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah Desa dengan dilengkapi notulen musyawarah Desa.
