PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 34
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memprakarsai pembentukan Desa. (2) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; atau b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding; dan c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru. (3) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b dilaksanakan melalui Desa persiapan.
