PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 33
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Kepala Desa yang digabung melaporkan penggabungan beberapa Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) kepada Bupati/Wali Kota. (2) Berdasarkan laporan Kepala Desa yang digabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang penggabungan beberapa Desa untuk dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada
Gubernur untuk dievaluasi.
