PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 32
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Keputusan Gubernur tentang penggabungan beberapa Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) disampaikan kepada Bupati/Wali Kota untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah Desa yang digabung dan sebagai dasar penyusunan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang penggabungan beberapa Desa. (2) Dalam menyosialisasikan dan menyusun Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota menugaskan pemerintah Desa yang digabung untuk memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa. (3) Badan Permusyawaratan Desa yang digabung menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk menyepakati penggabungan beberapa Desa.
