PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 31
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dapat mengajukan prakarsa penggabungan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur bersama Bupati/Wali Kota melakukan pembahasan penggabungan beberapa Desa.
(3) Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disepakati, Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur tentang penggabungan beberapa Desa.
