PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 30
BAB 5 — PENATAAN DESA
Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c.
