PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 29
BAB 5 — PENATAAN DESA
Ketentuan mengenai pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 26 berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan bagian Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa.
