PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 28
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dapat mengajukan prakarsa penggabungan bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur bersama-sama Bupati/Wali Kota melakukan pembahasan untuk penggabungan bagian Desa. (3) Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disepakati, Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur tentang penggabungan bagian Desa.
