PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 27
BAB 5 — PENATAAN DESA
Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b.
