PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 26
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) menyatakan Desa persiapan tidak layak menjadi Desa, Desa persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke Desa induk. (2) Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
