Pasal 25
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Penjabat Kepala Desa persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan Desa persiapan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada: a. Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain; dan b. Kepala Desa induk. (2) Laporan penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan pelaksanaan tugas dalam pembentukan Desa persiapan yang meliputi: a. penetapan batas wilayah Desa sesuai dengan kaidah kartografis; b. pengelolaan anggaran operasional Desa persipan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk; c. pembentukan struktur organisasi; d. pengangkatan perangkat Desa; e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa;
f. pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan Desa; g. pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan dan kesehatan; dan h. pembukaan akses perhubungan antar-Desa. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada tim untuk dikaji dan diverifikasi. (4) Tim dalam melakukan kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan laporan hasil pelaksanaan tugas penjabat Kepala Desa persiapan. (5) Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan Desa persiapan layak menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyusun rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Desa. (6) Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibahas dan disetujui bersama dengan DPRD Kabupaten/Kota. (7) Apabila rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota menyampaikan rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.
