Pasal 24
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Dalam pelaksanaan tugas penjabat Kepala Desa persiapan menyusun rencana kerja pembangunan Desa persiapan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa persiapan. (2) Rencana kerja pembangunan Desa persiapan yang telah disusun disampaikan kepada Kepala Desa induk untuk dijadikan bahan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk sebagai bagian kebutuhan anggaran belanja Desa persiapan. (3) Penjabat Kepala Desa persiapan ikut serta dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk.
(4) Dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah ditetapkan, terhadap anggaran Desa persiapan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk, pengelolaannya dilaksanakan oleh penjabat Kepala Desa persiapan. (5) Desa persiapan mendapatkan alokasi biaya operasional paling banyak 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk. (6) Anggaran pembangunan sarana dan prasarana Desa persiapan yang tidak mampu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, dan dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah Provinsi. (7) Anggaran pembangunan sarana dan prasarana Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk.
