Pasal 23
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Surat Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) menjadi dasar bagi Bupati/Wali Kota untuk mengangkat penjabat Kepala Desa persiapan yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan persyaratan: a. memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan; b. mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat pekerjaan; dan c. penilaian kinerja pegawai selama 5 (lima) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik. (2) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan melaksanakan persiapan pembentukan Desa definitif. (3) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa induknya. (4) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Wali Kota dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
