Pasal 22
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Hasil kajian dan verifikasi persyaratan Desa persiapan oleh tim pembentukan Desa persiapan dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak tidaknya dibentuk Desa persiapan. (2) Rekomendasi yang menyatakan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan pertimbangan Bupati/Wali Kota untuk melakukan pemekaran Desa. (3) Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui pemekaran desa, Bupati/Wali Kota MENETAPKAN dengan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang pembentukan Desa persiapan. (4) Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Gubernur. (5) Berdasarkan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur menerbitkan surat
Gubernur yang memuat kode register Desa persiapan.
