Pasal 21
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) untuk: a. verifikasi ketersediaan akses transportasi dan komunikasi antar wilayah; b. verifikasi faktual kondisi keeratan kelompok sosial, kondisi adat dan tradisi di wilayah calon Desa persiapan yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon Desa persiapan;
c. verifikasi faktual kondisi perekonomian, kondisi sumber daya manusia dalam masa usia produktif di wilayah calon Desa persiapan yang memungkinkan untuk maju dan berkembang secara layak dengan potensi lokal; d. verifikasi syarat jumlah penduduk Desa induk dan Desa pemekaran; e. verifikasi batas wilayah calon Desa persiapan dalam peta Desa induk; dan f. verifikasi ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pelayanan publik. (2) Verifikasi ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk mengecek ketersedian: a. sarana perkantoran tempat penyelenggarakan pemerintahan Desa persiapan; b. kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.
