Pasal 18
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Keputusan Gubernur tentang pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) disampaikan kepada Bupati/Wali Kota untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah Desa. (2) Dalam menyosialisasikan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota menugaskan pemerintah Desa untuk memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa. (3) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk menyosialisasikan Keputusan Gubernur tentang persetujuan pembentukan Desa dan menyepakati pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3). (4) Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan notulen musyawarah Desa.
