Pasal 19
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Kepala Desa melaporkan berita acara hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) kepada Bupati/Wali Kota. (2) Bupati/Wali Kota setelah menerima laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan tim
pembentukan Desa persiapan untuk melakukan kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan Desa. (3) Tim pembentukan Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi pemerintahan Desa, pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan daerah dan peraturan perundang-undangan; b. camat atau sebutan lain; dan c. unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
