PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 17
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dapat mengajukan prakarsa pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur bersama Bupati/Wali Kota melakukan pembahasan untuk pemekaran Desa. (3) Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disepakati, Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur tentang pemekaran Desa.
