PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 16
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan pembentukan Desa dalam rangka pengembangan antar wilayah Kabupaten/Kota, laju pertumbuhan, dan pemerataan hasil-hasil pembangunan. (2) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa; dan c. penggabungan beberapa desa menjadi 1 (satu) Desa baru. (3) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan melalui Desa persiapan.
