PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 15
BAB 5 — PENATAAN DESA
Ketentuan mengenai pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan bagian Desa yang bersanding atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
